Laporan Keuangan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kecamatan Purwokerto wajib menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan tersebut berisi informasi mengenai kinerja dan penggunaan anggaran DLH Kecamatan Purwokerto selama tahun anggaran yang bersangkutan.